1. Surat Permohonan Ke BPJPH Kemenag RI 2. Nomor Induk Berusaha (NIB) 3. Nomor pokok wajib Pajak (NPWP) 4. Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) 5. Surat Izin Usaha Perdaganagan (SIUP) 6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 7. Izin Usaha Industri (IUI) 8. Laik Hygiene 9. SK Penunjukkan Penyelia Halal (Wajib Beragama Islam) 10. Foto copy KTP Pemohon 11. Foto Copy Penyelia Halal 12. Daftar Riwayat Hidup (DRH) Penyelia Halal 13. Sistem Jaminan Halal (SJH) NB: Jika sudah memiliki nomor Induk Berusaha (NIB), izin yg lainnya tidak di perlukan lagi).