1. Surat permohonan pengesaha pembukaan kantor cabang PIHK kepada Kakanwil 2. Fotocopy SK Menteri Agama tentang penetapan izin PIHK yang masih berlaku 3. Fotocopy izin usaha dari instansi yang berwenang 4. Surat keterangan domisili usaha (SKDU) 5. Fotocopy identitas (e-KTP) dan NPWP penanggung jawab kepala cabang 6. Surat penunjukan sebagai kepala cabang 7. Fotocopy akte pendirian PT dan perubahannya yang telah disahkan Kemenkumham 8. Fotokopy akte pendirian kantor cabang yang telah disahkan Kemenkumham 9. Fotocopy daftar ulang sebagai BPW dari instansi pemerintah (kab/kota/Prov) yang membidangi pariwisata 10. Struktur organisasi kantor cabang 11. Fotocopy dokumen PIHK (Company Profile) 12. Rekomendasi dan berita acara peninjauan lapangan dari Kemenag Kab/Kota 13. Pakta Integritas Kepala Cabang PIHK