1. Surat permohonan pembukaan kantor cabang yang ditandatangani oleh pimpinan PPIU diajukan kepada kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama 2. Copy akte notaris pembentukan kantor cabang 3. Copy keputusan izin oprasional PPIU dari menteri Agama 4. Surat keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari pemerintah daerah setempat (desa/kelurahankecamatan) yang masih berlaku 5. Bukti tempat oprasional kantor cabang PPIU/foto-foto 6. Daftar riwayat hidup, copy KTP dan NPWP pimpinan kantor cabang 7. Susunan pengurus kantor cabang yang disahkan oleh pimpinan PPIU 8. Surat rekomendasi dari kepala kantor kemenag kab/kota yang melampirkan berita acara peninjauan kantor cabang sesuai format yang ditentukan 9. Surat pernyataan diatas matrai tentang integeritas dan komtmen penyelenggaraan perjalanan umrah sesuai format 10. Salinan akte notari pendirian Perseroan Terbatas (PT) 11. Salinn butti pengesahan Perseroan Terbatas (PT) yang telah didaftarkan di Derektora Adrimistrasi dan Hukum Kementerian Hukum dan HAM 12. Salinan bagai susunan pengurus perusahaan meliputi dewan komisaris, dewan direksi, devisi-devisi / mager dan setersnya 13. Salinan Surat keterangan terdaftar pajak (SKTP) dari derektorat jendral Pajak Kementerian Keuangan setempat dan foto copy Nomor Pokol Wajib Pajak (NPWP atas nama badan / perseroan 14. Salinan tanda bukti perizinan sebagai Biro Perjalanan wisata (BPW)