1. Menteri menetapkan izin PIHK. 2. Izin PIHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 3. diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. 4. Permohonan izin PIHK disampaikan kepada Menteri cq. Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. fotokopi izin sebagai PPIU yang masih berlaku; b. fotokopi izin usaha; c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) d. Perusahaan dan NPWP Direktur Utama dan/atau Direktur; e. fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas dan perubahannya yang telah disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; f. fotokopi surat keterangan domisili perusahaan; g. rekomendasi dari instansi pemerintah provinsi yang membidangi pariwisata; h. struktur organisasi Perseroan Terbatas; i. fotokopi laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian; j. bukti telah menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah paling singkat selama 3 (tiga) tahun dengan jumlah jemaah umrah paling sedikit 300 (tiga ratus) orang; k. surat keterangan dari Kantor Wilayah yang menyatakan bahwa selama 3 (tiga) tahun terakhir pemohon tidak pernah melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah umrah; l. hasil akreditasi PPIU dalam tiga tahun terakhir minimal terakreditasi B; m. fotokopi bank garansi atas nama biro perjalanan wisata yang diterbitkan oleh BPS BPIH dan berlaku selama 4 (empat) tahun; dan n. surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan kewajiban sebagai PIHK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 5. Kementerian Agama melakukan verifikasi administrasi terhadap keabsahan dokumen persyarata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan visitas lapangan.