1. Surat permohonan ke Menteri Agama cq. Dirjen PHU
2. Rekomendsi Kakanwil Kemenag Prov. Kalbar
3. Fotocopy akta notaris pendirian PT dan/atau perubahannya sebagai BPW yang salah satu usahanya di bidang perjalanan keagamaan/ibadah yang telah disahkan oleh kemenkumham
4. Fotocopy akta keterangan terdaftar sebagai badan hukum dari Kemenkumham
5. Fotocopy KTP pemiliksaham, komisaris dan direksi yang seluruhnya WNI beragama Islam
6. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris dan direksi bahwa perusahaan tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran ibadah umrah/haji khusus
7. Fotocopy sertifikat hak milik atau perjanjian sewa menyewa kantor paling singkat 4 tahun yang dibuktikan dengan pengesahan atau legailisasi dari notaris Surat