1. Surat permohonan rekomendasi ke Kakanwil Kemenag Prov. Kalbar 2. Fotocopy akta notaris pendirian PT dan/atau perubahannya sebagai BPW yang salah satu usahanya di bidang perjalanan keagamaan/ibadah yang telah disahkan oleh kemenkumham 3. Fotocopy akta keterangan terdaftar sebagai badan hukum dari Kemenkumham 4. Fotocopy KTP pemilik saham, komisaris dan direksi yang seluruhnya WNI beragama Islam 5. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris dan direksi bahwa perusahaan tiak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran ibadah umrah/haji khusus 6. Fotocopy sertifikat hak milik atau perjanjian sewa menyewa kantor paling singkat 4 tahun yang dibuktikan dengan pengesahan atau legailisasi dari notaris 7. Surat keterangan domisili usaha dan pemerintah daerah 8. Fotocopy atau pegesahan tanda daftar usaha priwisata 9. Dokument laporan kegiatan usaha paling singkat 2 tahun sebagai BPW 10. Fotocopy sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori BPW yang masih berlaku 11. Strktur organisasi BPW yang ditandatangani oleh Dirut dan distempel perusahaan 12. Fotocopy surat kontrak kerja karyawan BPW 13. Dokumen laporan keuangan perusahaan 2 tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar di kemnenku dengan opini WTP 14. Fotocopy surat keterangan fiskal dan fotocopy NPWP atas nama perusahaan dan pemimpin perusahaan *) UU No. 8 Tahun 2019 tentang PIHU Pasal 89 d. Memiliki mitra biro penyelenggara Ibadah Umrah di Arab Saudi yang memperoleh izin resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi;