1. Telah mendaftar hji atau umrah
2. Mengikuti bimbingan manasik haji yang diselenggarakan oleh KUA Kecamatan dan Kankemenag Kab./Kota sesuai domisili
3. Mengikuti bimbingan manasik umrah yang diselenggarakan oleh PPIU/KBIHU bagi Jemaah umrah