1. Salinan akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bagi jemaah haji meninggal dunia)
2. Asli surat keterangan sakit dari rumah sakit pemerintah sesuai surat edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/33/2020 tentang Kategori Sakit Permanen dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji
3. Asli bukti setoran awal dan/atau setoran lunas BiPIH
4. Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia
5. Asli Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh jemaah haji penerima pelimpahan Salinan KTP, KK, Akte Kelahiran/Surat