1. Membuka tabungan haji pada Bank Penerima Setoran (BPS) Syariah 2. Membawa persyaratan ke Kankemenag Kab./Kota sesuai domisili : a. Buku Rekening Tabungan Haji asli dan copy b. KTP asli dan copy c. KK asli dan copy d. Surat Nikah/Akta Kelahiran/Ijazah asli dan copy e. Foto khusus haji 80% muka dan latar putih f. Mendaftar dengan mengisi SPPH dan menginput nomor validasi dari bank