1. Membuka tabungan haji pada Bank Penerima Setoran (BPS) Syariah
2. Membawa persyaratan ke Kankemenag Kab./Kota sesuai domisili :
  a. Buku Rekening Tabungan Haji asli dan copy
  b. KTP asli dan copy
  c. KK asli dan copy
  d. Surat Nikah/Akta Kelahiran/Ijazah asli dan copy
  e. Foto khusus haji 80% muka dan latar putih
  f. Mendaftar dengan mengisi SPPH dan menginput nomor validasi dari bank