1. Organisasi Berbadan Hukum 2. Memiliki Nomor statistic Pondok Pesantren (NSPP) 3. Mendapat Rekomendasi Kanwil 4. Memiliki Sturuktur Organisasi, AD/ART dan Pengurus 5. Pelaksanaan Kurukulum Pendidikan KEsetaraan 6. Kualifikasi tenaga pendidik mata pelajaran 7. Memiliki Tenaga Kependidikan 8. Tersedia sarana dan prasarana belajar 9. Tersedia santri/peserta didik 300 orang selama 10 tahun 10. Memiliki rencana pembiayaan pendidikan 11. Telah melaksankan pembelajaran minimal 2 tahun 12. Sanggup melaksanakan pendidikan Diniyah Formal