1. Organisasi Berbadan Hukum
2. Memiliki Nomor statistic Pondok Pesantren (NSPP)
3. Mendapat Rekomendasi Kanwil
4. Memiliki Sturuktur Organisasi, AD/ART dan Pengurus
5. Pelaksanaan Kurukulum Pendidikan KEsetaraan
6. Kualifikasi tenaga pendidik mata pelajaran
7. Memiliki Tenaga Kependidikan
8. Tersedia sarana dan prasarana belajar
9. Tersedia santri/peserta didik 300 orang selama 10 tahun
10. Memiliki rencana pembiayaan pendidikan
11. Telah melaksankan pembelajaran minimal 2 tahun
12. Sanggup melaksanakan pendidikan Diniyah Formal