- Wajib membawa ijazah asli - Apabila Ijazah asli hilang, harus ada surat keterangan dari pihak kepolisian yang menyatakan kehilangan. - Hanya melayani legalisir Ijazah lulusan MI, MTs dan MA dari lembaga pendidikan luar Provinsi Kalimantan Barat dan Lembaga Pendidikan yang sudah tutup / tidak beroperasional yang dapat dilihat dari Lembaga Penandatanganan Ijazah - Tidak dapat melakukan legalisir ijazah Lembaga Pendidikan dalam Provinsi selama Lembaga Pendidikan tersebut masih aktif operasionalnya - Fotocopy Ijazah yang akan dilegalisir, maksimal 10 lembar - Fotocopy KTP/Identitas dan surat kuasa yang sudah ditandatangani dan bermaterai Rp 6.000 - Menandatangani surat permohonan legalisir Ijazah dan Bermaterai Rp. 6.000