- Wajib membawa ijazah asli
- Apabila Ijazah asli hilang, harus ada surat keterangan dari pihak kepolisian yang menyatakan kehilangan.
- Hanya melayani legalisir Ijazah lulusan MI, MTs dan MA dari lembaga pendidikan luar Provinsi Kalimantan Barat dan Lembaga Pendidikan yang sudah tutup / tidak beroperasional yang dapat dilihat dari Lembaga Penandatanganan Ijazah
- Tidak dapat melakukan legalisir ijazah Lembaga Pendidikan dalam Provinsi selama Lembaga Pendidikan tersebut masih aktif operasionalnya
- Fotocopy Ijazah yang akan dilegalisir, maksimal 10 lembar
- Fotocopy KTP/Identitas dan surat kuasa yang sudah ditandatangani dan bermaterai Rp 6.000
- Menandatangani surat permohonan legalisir Ijazah dan Bermaterai Rp. 6.000