1. Surat Permohonan bantuan ditujukan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat
2. Fotokopi Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat
3. Fotokopi rekening bank atas nama lembaga
4. RAB ( Rencana Anggaran Biaya )