• 1. Surat Permohonan bantuan ditujukan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat
  • 2. Fotokopi Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat
  • 3. Fotokopi rekening bank atas nama lembaga
  • 4. RAB ( Rencana Anggaran Biaya )