1. Fotokopi izin operasional / tanda daftar Lembaga Keagamaan Buddha dibawah binaan Direktorat Jenderal Bimas Buddha
2. Fotokopi Izin Prinsip / izin Mendirikan Bangunan (IMB)
3. Fotokopi bukti kepemilikan tanah atas nama penyelenggaraan / lembaga pendidikan keagamaan Buddha/ bentuk perizinan yang sejenis
4. Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan bantuan yang disahkan oleh instansi yang berwenang setempat
5. Nomor Rekening atas nama Lembaga