• 1. Fotokopi izin operasional / tanda daftar Lembaga Keagamaan Buddha dibawah binaan Direktorat Jenderal Bimas Buddha
  • 2. Fotokopi Izin Prinsip / izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • 3. Fotokopi bukti kepemilikan tanah atas nama penyelenggaraan / lembaga pendidikan keagamaan Buddha/ bentuk perizinan yang sejenis
  • 4. Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan bantuan yang disahkan oleh instansi yang berwenang setempat
  • 5. Nomor Rekening atas nama Lembaga