1. Bekerja pada satuan pendidikan formal, non formal, dan informal.
2. Belum menerima tunjangan profesi guru atau insentif sejenis.
3. Aktif melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan:
a. Surat keterangan melaksanakan tugas mengajar dari kepala sekolah / ketua lembaga pendidikan
b. Jadwal mengajar.
4. Fotokopi rekening bank aktif atas nama penerima bantuan.