• 1. Surat Permohonan dari organisasi Keagamaan Buddha Kepada Direktur Jenderal Bimas Buddha
  • 2. Foto Copy Tanda Daftar Organisasi Keagamaan Buddha
  • 3. Data Tanah yang direkomendasikan untuk memperoleh pembebasan BPHTP
  • 4. Surat Pernyataan/ Keterangan Penggunaan tanah dan bangunan sebagai tempat ibadah / kegiatan Keagamaan Buddha ditandatangani oleh Pimpinan Organisasi Keagamaan Buddha