1. Surat Permohonan dari Pengurus Vihara
2. Keterangan kepemilikan tanah / Akta Tanah
3. Surat keterangan domisili dari lurah setempat
4. Foto Copy KTP Pengurus Vihara
5. Foto Ketua Vihara 4x6 (2 lembar)
6. SK bernaung pada Majelis
7. Rekomendasi Kemenag Kota/ Kabutapaten atau Surat Pengantar
8. Surat Pernyataan tidak masuk salah satu Majelis Agama
9. IMB (Masih diupayakan di bawah 2006 ada dispensasi)
10. Foto bangunan (tampak dari depan, kanan, dankiri)
11. Rekomendasi dari Kakanwil Kemenag
12. Susunan Pengurus