• 1. Surat Permohonan dari Pengurus Vihara
  • 2. Keterangan kepemilikan tanah / Akta Tanah
  • 3. Surat keterangan domisili dari lurah setempat
  • 4. Foto Copy KTP Pengurus Vihara
  • 5. Foto Ketua Vihara 4x6 (2 lembar)
  • 6. SK bernaung pada Majelis
  • 7. Rekomendasi Kemenag Kota/ Kabutapaten atau Surat Pengantar
  • 8. Surat Pernyataan tidak masuk salah satu Majelis Agama
  • 9. IMB (Masih diupayakan di bawah 2006 ada dispensasi)
  • 10. Foto bangunan (tampak dari depan, kanan, dankiri)
  • 11. Rekomendasi dari Kakanwil Kemenag
  • 12. Susunan Pengurus