PERSYARATAN PEMBENTUKAN LAZ
(KMA NO 333 TH 2015 Ttg Pedoman Pemberian Izin Pembentukan LAZ)
1. Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial atau lembaga berbadan hokum.
2. Mendapat rekomendasi dari BAZNAS
3. Memiliki pengawas syariat
4. Memiliki kemampuan teknis, administrative dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya
5. Bersifat nirlaba
6. Memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat
7. Bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala

MEKANISME PENGAJUAN IZIN
Izin pembentukan LAZ berskala provinsi diberikan oleh Direktur Jendral setelah mendapat rekomendasi dari BAZNAS.
Izin pembentukan LAZ berskala provinsi dapat diajukan oleh pemimpin organisasi kemasyarakatan Islam berskala provinsi, yayasan berbasis Islam atau perkumpulan berbasis Islam.
Permohonan Izin pembentukan LAS berskala provinsi secara tertulis kepada Direktur Jendral dengan melampirkan :
a. Rekomendasi BaZNAS
b. Anggaran Dasar Organisasi
c. Surat keterangan terdaftar dari organisasi/satuan kerja perangkat daerah pemerintah probvinsi yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintah provinsi di bidang kesatuan bangsa dan politik bagi organisasi kemasyarakatan Islam atau surat keputusan pengesahan sebagai badan hokum dari Kementerian Hukum dan HAM bagi yayasan atau perkumpulan brbasi Islam.
d. Susunan pengawas syariat yang sekurang-kurangnya terdiri atas ketua dan 1 anggota
e. Surat pernyataan sebagai pengawas syariat di atas materai yang ditandatangani masing-masing pengawas syariat
f. Daftar pegawai yang melaksanakan tugas dibidang teknis (penghimpunan, pendistribusian dan pendayagunaan) administrative dan keuangan dengan jumlah minimal 20 orang pegawai yang dilegalisir pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam berskala provinsi, yayasan berbasis Islam atau perkumpulan berbasis Islam
g. Photocopy kartu BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan atau asuransi lain bagi pegawai sebagaimana dimaksud huruf f
h. Surat pernyataan bahwa seluruh pengurus dan pegawai tidak merangkap sebagai pengurus dan pegawai BAZNAS dan LAZ lainnya
i. Surat pernyataan bersedia diaudit syari’at dan keuangan secara berkala diatas matrai dan ditandatangaini oleh pimpinan organisasi/lembaga yang bersangkutan
j. Ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat, infaq, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya bagi kesejahteraan umat paling sedikit di 3 kab/kota yang mencangkup:
   5. Nama Program
   6. Lokasi Program
   7. Jumlah Zakat yang disalurkan
   8. Keluaran (output)
   9. Hasil (outcome)
   10. Manfaat (benefit)
   11. Dampak (impact) prog bagi penerma zakat
k. Surat pernyataan kesanggupan