1. Surat Permohonan dari organisasi Keagamaan Buddha Kepada Direktur Jenderal Bimas Buddha
2. Foto Copy Tanda Daftar Organisasi Keagamaan Buddha
3. Data Tanah yang direkomendasikan untuk memperoleh pembebasan BPHTP
4. Surat Pernyataan/ Keterangan Penggunaan tanah dan bangunan sebagai tempat ibadah / kegiatan Keagamaan Buddha ditandatangani oleh Pimpinan Organisasi Keagamaan Buddha