A. KARNA HILANG
1. Membawa surat kehilangan, Kebakaran, Tertima bencana dan lain – lain dari kepolisian
2. Membawa KK dan KTP Asli
3. Membawa Foto Copy Dokumen Kutipan Akta Nikah (Jika Ada)

B. KARNA RUSAK
Membawa Dokumen Kutipan Akta Nikah asli yang dalam kondisi rusak