A. KARNA HILANG 1. Membawa surat kehilangan, kebakaran, tertimpa bencana dan lain - lain dari kepolisian 2. Membawa KK dan KTP Asli 3. Membawa Foto Copy Dokumen Kutipan Akta Nikah ( Jika Ada ) B. KARNA RUSAK Membawa Dokumen Kutipan Akta Nikah asli yang dalam kondisi rusak