A. KARNA HILANG
1. Membawa surat kehilangan, kebakaran, tertimpa bencana dan lain - lain dari kepolisian
2. Membawa KK dan KTP Asli
3. Membawa Foto Copy Dokumen Kutipan Akta Nikah ( Jika Ada )

B. KARNA RUSAK
Membawa Dokumen Kutipan Akta Nikah asli yang dalam kondisi rusak