Mengajukan permohonan kehendak nikah berdasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2019 Melengkapi persyaratan administrasi mulai dari :
1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai
3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :
    1. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
    2. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
    3. Izin Poligami
8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
9. Fotocopy Identitas Diri (KTP)
10. Fotocopy Kartu Keluarga
11. Fotocopy Akta Lahir
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar