1. Surat Permohonanan yang ditujukan oleh Kemenag kab/kota
2. Surat Rekomendasi Persetujuan dari Kemenag Kab/kota kepada Kanwil Kementerian Agama Prov. Kalbar u.p Bidang Urais / Pembimas
3. Mencantumkan Nomor Handphone