1. Orang yang berkonsultasi adalah yang memiliki kepentingan:
2. Orang yang berkonsultasi datang secara langsung ke Kanwil Kementerian Agama Baik provinsi maupun kabupaten/kota;
3. Orang yang berkonsultasi tidak lebih dari 2 (dua) orang.
4. Orang yang berkonsultasi membawa catatan sendiri;
5. Orang yang berkonsultasi wajib menjaga kesopanan dan etika;