1. Orang yang berkonsultasi adalah yang memiliki kepentingan: 2. Orang yang berkonsultasi datang secara langsung ke Kanwil Kementerian Agama Baik provinsi maupun kabupaten/kota; 3. Orang yang berkonsultasi tidak lebih dari 2 (dua) orang. 4. Orang yang berkonsultasi membawa catatan sendiri; 5. Orang yang berkonsultasi wajib menjaga kesopanan dan etika;