1. Menyampaikan Surat Permohonan Bantuan
2. Photo copy Surat Pendaftaran Gereja di Dirjen Bimas Kristen
3. Photo copy SK Pengurus Gereja Besangkutan
4. Rencana Anggaran Belanja (RAB) pembangunan Rumah Ibadah yang bersangkutan
5. Rekomendasi dari Ketua Sinode / Wilayah Gereja Bersangkutan