1. Berstatus PNS;
2. Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
3. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
4. Surat usul mutasi dari PPK instansi asal atau instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
5. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi Asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
6. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi Penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
7. Salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan atau jabatan terakhir;
8. Salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
9. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
10. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
11. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.