1. PNS ybs membuat surat permohonan/mengajukan permohonan ke PPABP
2. Mengisi Blangko KP4 Tahun berjalan.
3. Semua PNS yg menanggung keluarga atau tdk wajib mengisi KP4
4. Bagi PNS yg menanggung istri/suami sama sama PNS agar melampirkan rincian daftar gaji.
5. Batas usia tunjangan anak adalah 21 th dan blm menikah dan bagi yg masih sekolah/kuliah dpt di berikan sampai usia 25 th dg melampirkan surat keterangan msh sekolah/kuliah.
6. apabila ada perubahan jiwa dari KP4 agar melapor.
7. apabila ada kesalahan data agar di betulkan sesuai dg keadaan sebenarnya.
8. Bagi PNS yg tdk menyerahkan blanko KP4 utk selanjutnya tunjangan keluarga tdk di bayarkan.