1. Pas Photo Ukr 3x4 / 2x3 = 4 lbr 2. Fc SK CPNS legalisir = 3 lbr 3. Fc SK PNS legalisir = 2 lbr 4. Untuk penggantian Karis/Karsu yang hilang. Persyaratan ditambah dengan Surat Kehilangan dari Kepolisian
CATATAN : 1. Akta Nikah bagi yang beragama Islam dilegalisir oleh KUA tempat menikah, bukan dilegalisir oleh Kepala Kantor. 2. Berkas hendaknya disusun sesuai poin yang dimaksudkan diatas 3. Tidak menyertakan berkas lainnya yang tidak diminta pada point pengajuan (tidak dipersyaratkan)